Ibarat sebuh
penyakit, korupsi di tanah air sudah masuk tahap kronis. Tak henti-hentinya
kita mendengar kabar setiap hari ada saja pejabat yang terlibat korupsi. Mulai dari pegawai biasa,
kepala dinas, bupati/walikota, Gubernur bahkan Menteri.
Korupsi kini
menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan demokrasi di tanah air. Saat ini, Indonesia
berada pada peringkat 118 daftar peringkat indeks persepsi korupsi 174 negara
di dunia. Namun, jika mengacu pada poin tiap negara, maka Indonesia berada pada
posisi 56 negara terkorup di dunia.
Berurat
akarnya korupsi di tanah air sejak orde baru hingga pasca reformasi, menyebabkan
lahirnya beberapa lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini hadir sebagai jawaban
atas kerugian yang harus ditanggung negara dan masyarakat akibat ulah para pemimpin
korup. Korupsi kini menjadi musuh negara dan masyarakat.
Koruptor terpelajar
Yang lebih mengherankan
adalah, sebagian besar mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi adalah
orang terpelajar. Yakni, mereka yang pernah belajar di pendidikan tinggi. Sebut
saja, Andi Mallarangeng, Miranda Goeltom, Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin,
Anas Urbaningrum, dan sederet koruptor terpelajar lainnya yang pernah mengeyam dunia
pendidikan tinggi.
Fenomena sekelompok
orang terpelajar yang terjerat kasus korupsi telah mencoreng institusi
pendidikan di tanah air. Mengapa orang yang memiliki wawasan luas dan
berpendidikan melakukan korupsi?. Salah satu persoalannya adalah sistem
pendidikan. Pendidikan yang seharusnya melahirkan manusia-manusia jujur, adil
dan bermoral tak mewujud. Slogan seperti itu hanya hadir di seminar-seminar,
lokakarya, dan modul-modul pelajaran sekolah. Pasca pendidikan formal berakhir,
maka selesai sudah pelajaran. Pendidikan tidak dimaknai sebagai panduan hidup.
Memang tidak
semua orang yang berpendidikan melakukan korupsi. Tapi diantara pelaku korupsi,
sebagian besar, bahkan semua pelaku korupsi yang merampok uang negara hingga
miliaran rupiah, minimal pernah belajar di Perguruan Tinggi. Bahkan ada yang
memiliki gelar doktor, dan adapula yang menyandang status sebagai guru besar.
Koruptor terpelajar
memang berbeda dengan koruptor yang tidak ‘sekolah’. Koruptor yang memiliki
wawasan yang luas dan berpendidikan cenderung melakukan korupsi secara
terencana dan sistemik. Pengetahuan dijadikan sebagai benteng melindungi diri
dari pembongkaran korupsi yang dilakukan. Koruptor sekelas ini biasanya
dilabeli dengan istilah koruptor ‘berdasi’. Cerdik dan dapat mengelabui aparat
hukum adalah ciri dari koruptor jenis ini.
Gagalnya pendidikan
Sistem
pendidikan nasional sedikit-banyak mempengaruhi kaum terpelajar untuk melakukan
korupsi. Olehnya itu, ada baiknya sistem pendidikan nasional kita tinjau dengan
meminjam taksonomi Bloom berdasarkan tujuan pendidikan yang dibagi kedalam tiga
domain, yakni kognitif, afektif dan psikomotorik.
Sistem pendidikan
saat ini lebih banyak menfokuskan pada model pembelajaran yang lebih
mengutamakan kognitif dan psikomotorik. Kognitif, model pembelajaran yang
memaksa kemampuan siswa diarahkan hanya pada aspek intelektual, seperti
pengetahuan, pengertian dan keterampilan berpikir (Benjamin, 1956). Wajar saja
generasi terpelajar Indonesia hanya menjadi generasi penghapal saja.
Selain
kognitif, aspek psikomotorik juga cenderung diutamakan dalam sistem pendidikan nasional.
Peserta didik diarahkan untuk mengembangkan skill/keterampilan. Hal ini
disebabkan faktor industrialisasi di Indonesia yang membutuhkan tenaga kerja profesional.
Hasilnya, sekolah-sekolah diarahkan untuk mencetak tenaga kerja siap pakai.
Wajarlah kemudian, sekolah menengah kejuruan menjamur di Indonesia.
Yang hilang
dari sistem pendidikan nasional adalah aspek afektif. Sistem pembelajaran yang
menfokuskan pada pengembangan minat, sikap, emosi dan nilai. Terabaikannya pendidikan
yang mengajarkan tentang nilai, sikap dan moral, kemudian banyak melahirkan
generasi terpelajar Indonesia tidak mampu membedakan yang baik dan yang buruk.
Padahal tidak semua yang benar itu adalah baik. Jangan heran jika kedepannya
pelaku koruptor akan didominasi oleh kalangan terpelajar.
Pendidikan kemudian
menjadi candu. Sebagai pelengkap hidup dan sekedar untuk memenuhi kewajiban
negara dalam undang-undang. Dewasa ini, pendidikan hanya menjadi alat menaikkan
derajat sosial seseorang di masyarakat. Pendidikan akhirnya melahirkan
sekat-sekat dalam masyarakat. Kaya dan miskin, pintar dan bodoh, serta mampu
dan tidak mampu. Kesetaraan, keadilan dan proses humanisasi yang diusung bapak
pendidikan nasional, Muhammad Hatta, kini tak banyak lagi diperhatikan dalam
merumuskan arah pendidikan nasional.
Setelah
korupsi membuncah di tanah air, barulah kemudian beberapa pengamat mencoba
menawarkan sistem pendidikan yang lebih menekankan pembangunan karakter/sikap.
Padahal jika pemerintah konsisten dengan gagasan Benjamin S. Bloom tentang
tujuan pendidikan, seharusnya sejak dulu pendidikan nasional telah diarahkan
pada pembangunan karakter bangsa melalui sistem pembelajaran yang memasukkan
unsur nilai dan sikap jujur.
Keseriusan
pemerintah membenahi sistem pendidikan nasional justru tak banyak mengubah
kualitas pendidikan dan kualitas kaum terpelajar di tanah air. Sebelum
reformasi (1997-1998) anggaran yang terserap untuk sektor pendidikan sebesar Rp
4,6 triliun. Sementara pasca reformasi melangit menjadi Rp 289,9 triliun pada
2012. Besarnya anggaran, tak sesuai kemajuan yang diperoleh. Indonesia masih
kalah dari beberapa negara di ASEAN yakni Singapura, Malaysia dan Thailand.
Pendidikan
memang bukan penyebab utama lahirnya korupsi di Indonesia, tapi melalui pendidikan
korupsi dapat dicegah. Institusi pendidikan seharusnya mampu melahirkan calon pemimpin-pemimpin
yang jujur, adil dan bijaksana. Tidak hanya itu, pendidikan dapat menjadi pintu
utama membangun karakter generasi terpelajar Indonesia. Karena masa depan suatu
bangsa, bisa diterawang melalui generasi muda terpelajar dan arah pendidikan
nasional.
No comments:
Post a Comment