Friday, May 31, 2013

Yang Terpelajar, yang Korupsi


Ibarat sebuh penyakit, korupsi di tanah air sudah masuk tahap kronis. Tak henti-hentinya kita mendengar kabar setiap hari ada saja pejabat yang  terlibat korupsi. Mulai dari pegawai biasa, kepala dinas, bupati/walikota, Gubernur bahkan Menteri.

Korupsi kini menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan demokrasi di tanah air. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat 118 daftar peringkat indeks persepsi korupsi 174 negara di dunia. Namun, jika mengacu pada poin tiap negara, maka Indonesia berada pada posisi 56 negara terkorup di dunia.

Berurat akarnya korupsi di tanah air sejak orde baru hingga pasca reformasi, menyebabkan lahirnya beberapa lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga ini hadir sebagai jawaban atas kerugian yang harus ditanggung negara dan masyarakat akibat ulah para pemimpin korup. Korupsi kini menjadi musuh negara dan masyarakat.

Koruptor terpelajar
Yang lebih mengherankan adalah, sebagian besar mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi adalah orang terpelajar. Yakni, mereka yang pernah belajar di pendidikan tinggi. Sebut saja, Andi Mallarangeng, Miranda Goeltom, Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan sederet koruptor terpelajar lainnya yang pernah mengeyam dunia pendidikan tinggi.

Fenomena sekelompok orang terpelajar yang terjerat kasus korupsi telah mencoreng institusi pendidikan di tanah air. Mengapa orang yang memiliki wawasan luas dan berpendidikan melakukan korupsi?. Salah satu persoalannya adalah sistem pendidikan. Pendidikan yang seharusnya melahirkan manusia-manusia jujur, adil dan bermoral tak mewujud. Slogan seperti itu hanya hadir di seminar-seminar, lokakarya, dan modul-modul pelajaran sekolah. Pasca pendidikan formal berakhir, maka selesai sudah pelajaran. Pendidikan tidak dimaknai sebagai panduan hidup.

Memang tidak semua orang yang berpendidikan melakukan korupsi. Tapi diantara pelaku korupsi, sebagian besar, bahkan semua pelaku korupsi yang merampok uang negara hingga miliaran rupiah, minimal pernah belajar di Perguruan Tinggi. Bahkan ada yang memiliki gelar doktor, dan adapula yang menyandang status sebagai guru besar.

Koruptor terpelajar memang berbeda dengan koruptor yang tidak ‘sekolah’. Koruptor yang memiliki wawasan yang luas dan berpendidikan cenderung melakukan korupsi secara terencana dan sistemik. Pengetahuan dijadikan sebagai benteng melindungi diri dari pembongkaran korupsi yang dilakukan. Koruptor sekelas ini biasanya dilabeli dengan istilah koruptor ‘berdasi’. Cerdik dan dapat mengelabui aparat hukum adalah ciri dari koruptor jenis ini.

Gagalnya pendidikan
Sistem pendidikan nasional sedikit-banyak mempengaruhi kaum terpelajar untuk melakukan korupsi. Olehnya itu, ada baiknya sistem pendidikan nasional kita tinjau dengan meminjam taksonomi Bloom berdasarkan tujuan pendidikan yang dibagi kedalam tiga domain, yakni kognitif, afektif dan psikomotorik.

Sistem pendidikan saat ini lebih banyak menfokuskan pada model pembelajaran yang lebih mengutamakan kognitif dan psikomotorik. Kognitif, model pembelajaran yang memaksa kemampuan siswa diarahkan hanya pada aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian dan keterampilan berpikir (Benjamin, 1956). Wajar saja generasi terpelajar Indonesia hanya menjadi generasi penghapal saja.

Selain kognitif, aspek psikomotorik juga cenderung diutamakan dalam sistem pendidikan nasional. Peserta didik diarahkan untuk mengembangkan skill/keterampilan. Hal ini disebabkan faktor industrialisasi di Indonesia yang membutuhkan tenaga kerja profesional. Hasilnya, sekolah-sekolah diarahkan untuk mencetak tenaga kerja siap pakai. Wajarlah kemudian, sekolah menengah kejuruan menjamur di Indonesia.

Yang hilang dari sistem pendidikan nasional adalah aspek afektif. Sistem pembelajaran yang menfokuskan pada pengembangan minat, sikap, emosi dan nilai. Terabaikannya pendidikan yang mengajarkan tentang nilai, sikap dan moral, kemudian banyak melahirkan generasi terpelajar Indonesia tidak mampu membedakan yang baik dan yang buruk. Padahal tidak semua yang benar itu adalah baik. Jangan heran jika kedepannya pelaku koruptor akan didominasi oleh kalangan terpelajar.

Pendidikan kemudian menjadi candu. Sebagai pelengkap hidup dan sekedar untuk memenuhi kewajiban negara dalam undang-undang. Dewasa ini, pendidikan hanya menjadi alat menaikkan derajat sosial seseorang di masyarakat. Pendidikan akhirnya melahirkan sekat-sekat dalam masyarakat. Kaya dan miskin, pintar dan bodoh, serta mampu dan tidak mampu. Kesetaraan, keadilan dan proses humanisasi yang diusung bapak pendidikan nasional, Muhammad Hatta, kini tak banyak lagi diperhatikan dalam merumuskan arah pendidikan nasional.

Setelah korupsi membuncah di tanah air, barulah kemudian beberapa pengamat mencoba menawarkan sistem pendidikan yang lebih menekankan pembangunan karakter/sikap. Padahal jika pemerintah konsisten dengan gagasan Benjamin S. Bloom tentang tujuan pendidikan, seharusnya sejak dulu pendidikan nasional telah diarahkan pada pembangunan karakter bangsa melalui sistem pembelajaran yang memasukkan unsur nilai dan sikap jujur.

Keseriusan pemerintah membenahi sistem pendidikan nasional justru tak banyak mengubah kualitas pendidikan dan kualitas kaum terpelajar di tanah air. Sebelum reformasi (1997-1998) anggaran yang terserap untuk sektor pendidikan sebesar Rp 4,6 triliun. Sementara pasca reformasi melangit menjadi Rp 289,9 triliun pada 2012. Besarnya anggaran, tak sesuai kemajuan yang diperoleh. Indonesia masih kalah dari beberapa negara di ASEAN yakni Singapura, Malaysia dan Thailand.

Pendidikan memang bukan penyebab utama lahirnya korupsi di Indonesia, tapi melalui pendidikan korupsi dapat dicegah. Institusi pendidikan seharusnya mampu melahirkan calon pemimpin-pemimpin yang jujur, adil dan bijaksana. Tidak hanya itu, pendidikan dapat menjadi pintu utama membangun karakter generasi terpelajar Indonesia. Karena masa depan suatu bangsa, bisa diterawang melalui generasi muda terpelajar dan arah pendidikan nasional.

Jika sistem pendidikan menfokuskan pada pengembangan kognitif dan psikomotorik peserta didik saja dan menafikan aspek nilai dan moralitas dalam pembelajaran, maka benar kata orang Belanda, “Hoe groter geest, hoe groter beest”. Artinya, makin tinggi status sosial seseorang atau makin pandai seseorang, makin tinggi “kebinatangannya”.

No comments:

Post a Comment