Wednesday, December 9, 2015

Mengadili Partai Politik di Pilkada Serentak


Elektabilitas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto terus mengangkasa di beberapa stasiun televisi. Terutama saluran ‘televisi biru’ milik ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Dua pekan terakhir, nama Setya Novanto mendadak populer mengalahkan sejumlah calon kepala daerah yang akan bertarung di beberapa daerah pada Pilkada Serentak yang digelar hari ini, 9 Desember 2015.

Setya Novanto ramai diperbincangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan mancatut nama Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Ketua DPR usungan ‘koalisi merah putih’ ini, diduga meminta saham sebesar 20 persen ke PT Freeport dengan mancatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Kasus “Papa minta saham” ini mencuat ke publik setelah Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD.

Penjaga kehormatan
Setelah mencuat kepublik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun dibuat sibuk menulusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua DPR. Sidang pun digelar, untuk membuktikan tuduhan yang telah divonis oleh publik terhadap Setya Novanto. Sebagai ‘penjaga kehormatan’, sudah tugas MKD untuk menelusuri pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR dan menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kewenangan MKD dalam UU MD3, menyerupai lembaga peradilan karena diberikan wewenang untuk memeriksa pengaduan (pasif) terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun hukum yang menyeret keterlibatan anggota DPR. Hal ini telah menempatkan MKD berkarakter yudisial. Upaya ini untuk memastikan independensi dan kehormatan anggota DPR sebagai lembaga tinggi negara.

Penjaga kehormatan juga terdapat di beberapa lembaga negara yakni di DPR, di Mahkamah Agung, di Mahkamah Konstitusi, dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Komite Etik. Selain di Lembaga Negara, pada Organisasi profesi wartawan juga memiliki ‘penjaga kehormatan’ yakni Dewan Pers. Tugasnya ‘mengadili’ wartawan yang melanggar Kode Etik Wartawan. Kesemuanya adalah sarana peradilan etik (etichal court), yang ditempatkan sebagai sistem kontrol internal pada masing-masing lembaga tinggi negara.

Dugaan pelanggaran etik serupa pernah terjadi di KPK terkait bocornya draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum. Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja melalui siding Komite Etik KPK yang dipimpin Anis Baswedan membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua pimpinan tersebut.

Keduanya dijatuhi sanksi, untuk Abraham Samad dijatuhi sanksi peringatan tertulis, karena terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sedangkan Adnan Pandu Pradja dikenakan sanksi teguran lisan, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Meski begitu, sanksi yang diberikan kepada dua pimpinan KPK saat itu tidak mengubah posisi Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK. Belajar dari KPK, kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto bisa berakhir sama dengan keputusan komite etik KPK, yang hanya memberikan sanksi lisan, tanpa menggugurkan jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR seperti yang diharapkan publik. Apalagi, DPR sebagai lembaga politik yang sarat dengan kepentingan politik.

Meskipun desakan publik meminta Setya Novanto mundur dari ketua DPR, publik tak boleh berharap banyak pada MKD untuk menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Publik mesti belajar dari KPK.

Pelanggaran Pidana
Pengamat Hukum ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mengatakan, pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto bahkan wajib diteruskan ke penegak hukum untuk diproses dengan UU Tipikor terkait memperdagangkan pengaruh (trading influence). Menurutnya, memperdagangkan pengaruh ini telah mendapat legitimasi hukum dalam pasal 18 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006.

Pasal 18 UNCAC tentang Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana. Tindakan itu juga melanggar UU Administrasi Pemeritahan No. 30 Tahun 2014 terkait konflik kepentingan. Tindakan ketua DPR, Setya Novanto tersebut menurut Wiwin telah memenuhi unsur memperdagangkan pengaruh, menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta memiliki konflik kepentingan sebagaimana tertera  dalam pasal 18 UNCAC dalam UU No. 30/2014 sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.

Jika rasa keadilan masyarakat tak dipenuhi oleh MKD, maka masyarakat bisa membawa kasus Setya Novanto ke ranah hukum dengan UU Tipikor.

Mengadili Partai Politik
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat pengadilan sendiri bagi Setya Novanto dan partai politik pada saat Pilkada Serentak hari ini, dengan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung oleh partai ‘pembela’ Setya Novanto di MKD. Tak adil jika hanya menghukumi Setya Novanto saja sebagai anggota DPR yang kasusnya sementara ramai di media. Masyarakat harus ‘melawan lupa’, karena selain Setya Novanto, masih banyak anggota DPR yang juga terlibat kasus korupsi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh salah satu stasiun televisi swasta jumlah kasus korupsi oleh partai politik tahun 2014 yakni; PDIP 84 kasus, Golkar 60 kasus, PAN 36 kasus, Demokrat 30 kasus, PPP 13 kasus, PKB 12 kasus, Hanura 6 kasus, Gerindra 3 kasus, dan PKS 2 kasus.

Pilkada Serentak yang digelar hari ini 9 Desember 2015 adalah momentum tepat bagi pemilih mengadili partai politik dengan tidak memilih calon kepala daerah yang partai pengusungnya banyak terlibat kasus korupsi. Saatnya pemilih menjadi 'hakim' di tengah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap beberapa lembaga hukum.

Jika lembaga peradilan tak bisa diharapkan menjerat anggota partai politik dalam keterlibatannya melakukan korupsi, maka pemilih bisa menghukum partai politik dengan menjadikan momentum Pilkada sebagai pengadilan politik (Asri, 2014).

Langkah ini bukan berarti melemahkan lembaga penegak hukum di Indonesia, tapi mengingatkan para politisi bahwa selain lembaga peradilan, juga ada pengadilan politik yang digelar lima tahun sekali dimana hakimnya adalah para pemilih dan terdakwanya adalah para politisi dan partai politik.


Penulis : Asri Abdullah (Dosen Fisipol Unismuh Makassar, Penulis buku: Politik Kota).