Elektabilitas Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto terus mengangkasa di beberapa
stasiun televisi. Terutama saluran ‘televisi biru’ milik ketua umum Partai
Nasdem, Surya Paloh. Dua pekan terakhir, nama Setya Novanto mendadak populer
mengalahkan sejumlah calon kepala daerah yang akan bertarung di beberapa daerah
pada Pilkada Serentak yang digelar hari ini, 9 Desember 2015.
Setya Novanto ramai
diperbincangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan mancatut nama
Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak
PT Freeport. Ketua DPR usungan ‘koalisi merah putih’ ini, diduga meminta saham
sebesar 20 persen ke PT Freeport dengan mancatut nama Presiden dan Wakil
Presiden. Kasus “Papa minta saham” ini
mencuat ke publik setelah Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Sudirman Said
melaporkan Setya Novanto ke MKD.
Penjaga kehormatan
Setelah mencuat
kepublik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun dibuat sibuk menulusuri dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua DPR. Sidang pun digelar, untuk
membuktikan tuduhan yang telah divonis oleh publik terhadap Setya Novanto. Sebagai
‘penjaga kehormatan’, sudah tugas MKD untuk menelusuri pelanggaran etik yang
dilakukan oleh anggota DPR dan menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR yang terbukti
melakukan pelanggaran.
Kewenangan MKD dalam UU
MD3, menyerupai lembaga peradilan karena diberikan wewenang untuk memeriksa
pengaduan (pasif) terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun hukum
yang menyeret keterlibatan anggota DPR. Hal ini telah menempatkan MKD
berkarakter yudisial. Upaya ini untuk memastikan independensi dan kehormatan
anggota DPR sebagai lembaga tinggi negara.
Penjaga kehormatan juga
terdapat di beberapa lembaga negara yakni di DPR, di Mahkamah Agung, di
Mahkamah Konstitusi, dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk
Komite Etik. Selain di Lembaga Negara, pada Organisasi profesi wartawan juga
memiliki ‘penjaga kehormatan’ yakni Dewan Pers. Tugasnya ‘mengadili’ wartawan
yang melanggar Kode Etik Wartawan. Kesemuanya adalah sarana peradilan etik (etichal court), yang ditempatkan sebagai
sistem kontrol internal pada masing-masing lembaga tinggi negara.
Dugaan pelanggaran etik serupa
pernah terjadi di KPK terkait bocornya draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum. Dua
pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja melalui siding Komite Etik KPK
yang dipimpin Anis Baswedan membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh kedua pimpinan tersebut.
Keduanya dijatuhi sanksi, untuk
Abraham Samad dijatuhi sanksi peringatan tertulis, karena terbukti melakukan
pelanggaran sedang. Sedangkan Adnan Pandu Pradja dikenakan sanksi teguran
lisan, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Meski begitu, sanksi yang diberikan kepada dua pimpinan KPK saat itu tidak mengubah posisi Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK. Belajar dari KPK, kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto bisa berakhir sama dengan keputusan komite etik KPK, yang hanya memberikan sanksi lisan, tanpa menggugurkan jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR seperti yang diharapkan publik. Apalagi, DPR sebagai lembaga politik yang sarat dengan kepentingan politik.
Meskipun desakan publik meminta Setya
Novanto mundur dari ketua DPR, publik tak boleh berharap banyak pada MKD untuk
menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Publik mesti
belajar dari KPK.
Pelanggaran Pidana
Pengamat Hukum ACC Sulawesi, Wiwin
Suwandi mengatakan, pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto bahkan wajib diteruskan
ke penegak hukum untuk diproses dengan UU Tipikor terkait memperdagangkan
pengaruh (trading influence).
Menurutnya, memperdagangkan pengaruh ini telah mendapat legitimasi hukum dalam
pasal 18 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006.
Pasal 18 UNCAC tentang
Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana.
Tindakan itu juga melanggar UU Administrasi Pemeritahan No. 30 Tahun 2014
terkait konflik kepentingan. Tindakan ketua DPR, Setya Novanto tersebut menurut
Wiwin telah memenuhi unsur memperdagangkan pengaruh, menguntungkan diri sendiri
dan orang lain serta memiliki konflik kepentingan sebagaimana tertera dalam pasal 18 UNCAC dalam UU No. 30/2014
sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.
Jika rasa keadilan masyarakat tak
dipenuhi oleh MKD, maka masyarakat bisa membawa kasus Setya Novanto ke ranah hukum
dengan UU Tipikor.
Mengadili Partai Politik
Selain itu, masyarakat juga bisa
membuat pengadilan sendiri bagi Setya Novanto dan partai politik pada saat Pilkada
Serentak hari ini, dengan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung oleh
partai ‘pembela’ Setya Novanto di MKD. Tak adil jika hanya menghukumi Setya Novanto
saja sebagai anggota DPR yang kasusnya sementara ramai di media. Masyarakat
harus ‘melawan lupa’, karena selain Setya Novanto, masih banyak anggota DPR
yang juga terlibat kasus korupsi.
Berdasarkan data yang
dirilis oleh salah satu stasiun televisi swasta jumlah kasus korupsi oleh partai
politik tahun 2014 yakni; PDIP 84 kasus, Golkar 60 kasus, PAN 36 kasus, Demokrat
30 kasus, PPP 13 kasus, PKB 12 kasus, Hanura
6 kasus, Gerindra 3 kasus, dan PKS 2 kasus.
Pilkada Serentak
yang digelar hari ini 9 Desember 2015 adalah momentum tepat bagi pemilih mengadili
partai politik dengan tidak memilih calon kepala daerah yang partai
pengusungnya banyak terlibat kasus korupsi. Saatnya pemilih menjadi 'hakim'
di tengah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap beberapa lembaga hukum.
Jika lembaga peradilan
tak bisa diharapkan menjerat anggota partai politik dalam keterlibatannya
melakukan korupsi, maka pemilih bisa menghukum partai politik dengan menjadikan
momentum Pilkada sebagai pengadilan politik (Asri, 2014).
Langkah ini bukan berarti
melemahkan lembaga penegak hukum di Indonesia, tapi mengingatkan para politisi
bahwa selain lembaga peradilan, juga ada pengadilan politik yang digelar lima
tahun sekali dimana hakimnya adalah para pemilih dan terdakwanya adalah para
politisi dan partai politik.
Penulis : Asri Abdullah (Dosen Fisipol Unismuh Makassar, Penulis buku: Politik Kota).